Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Sedangkan kawasan konservasi sendiri adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai sistem penyangga kehidupan, peng-awetan keaneka-ragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 31 dari Undang-undang No. 5 tahun 1990 menyebutkan bahwa dalam taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan wisata alam. Pasal 34 menyebutkan pula bahwa pengelolaan taman wisata dilaksanakan oleh Pemerintah.
Dengan adanya potensi alam yang ada di desa kedoyo , maka rencana pembangunan wisata jurang gandul akan dilakukan secara bertahap dengan pembangunan infrastruktur jalan terlebih dahulu agar material untuk pembuatan wisata ini bisa berjalan dengan lancar.
wisata ini rencananya adalah wisata edukasi dimana disana ada goa yang asli dari alam dan juga ada air terjun. Semoga dalam proses pembangunan wisata ini bisa berjalan dengan lancar dan kami harap semua masyarakat ikut berpatisipasi dalam pembuatan wisata ini