Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDOYO KECAMATAN SENDANG TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYA POSYANDU BALITA DAN LANSIA ( LPP ) DESA KEDOYO KECAMATAN SENDANG.
Pasal 1
Lembaga Pemberdaya Posyandu yang disingkat LPP adalah Lembaga yang membina dan mengembangkan Posyandu.
Pasal 2
Lembaga Pemberdaya Posyandu mempunyai tugas :
- Menyiapkan data dan informasi tentang keadaan dan perkembangan posyandu;
- Menganalisa masalah dan kebutuhan pembinaan serta menetapkan alternative pemecahan masalah yang dihadapi posyandu;
- Menyusun kegiatan tindak lanjut terhadap pemecahan masalah serta mengupayakan dukungan dana untuk operasional posyandu;
- Melakukan pembinaan, pemantauan, dan bimbingan tehnis pengelolaan program posyandu dalam bentuk fasilitasi melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan kepada Kepala Desa
Pasal 3
Lembaga Pemberdaya Posyandu dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan operasional dilakukan dengan semangat koordinasi dan keterpaduan melalui Anggaran yang bersumber dari Pemerintah ( APBN / APBD ), APB Desa dan Swadaya Masyarakat maupun sumber-sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
Dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan pembetulan kembali sebagaimana mestinya.