KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

KEPUTUSAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

 

PERTAMA   :   Mengangkat  personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Pengurus Kader Pemberdayaan Masyarakat ( KPM ) Desa Kedoyo untuk masa Bhakti Tahun 2014-2019.

 

KEDUA         :   Pengurus Kader Pemberdayaam Masyarakat ( KPM ) dimaksud pada diktum Pertama Keputusan ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

  1. Tugas Pokok adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang :
    1. Perencanaan, pelestarian dan tindaklanjut pembangunan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat;
    2. Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat melalui swadaya gotong royong untuk melaksanakan pembangunan yang memadukan berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya masyarakat.
    3. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka terpeliharanya kesatuan dan persatuan di Desa Kedoyo.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi :
    1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Kedoyo dalam rangka menumbuhkembagkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
    2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat.
    3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pembangunan secara patisipatif dan terpadu.
    4. Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan desa Kedoyo
    5. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat, melalui penggalian potensi yang ada dalam masyarakat desa Kedoyo.

 

KETIGA       :   Pengurus Kader Pemberdayaan Masyarakat dimaksud pada diktum pertama Keputusan ini mempunyai kewenangan, hak dan kewajiban sebagai berikut :

 

  1. Menfasilitasi usulan perencanaan pembangunan pada forum musyawarah Perencanaan Pembangunan Partisipatf di Desa Kedoyo  mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan, pemeliharaan, dan tindak lanjut pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
  2. Berkewajiban melaksanakan musyawarah, membina kerukunan hidup masyarakat serta menyalurkan aspirasi yang menjadi bidang tugasnya.

 

KEEMPAT   :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

DITETAPKAN DI      : KEDOYO

TANGGAL                 : 25 OKT. 2014

 

 

                                                                        KEPALA DESA KEDOYO

                                                                                                ttd

 

                                                                                          S U B U R

 

 

Salinan Keputusan sesuai aslinya

SEKRETARIS DESA KEDOYO

 

 

 

S U P A N G A T

Pengatur Muda TK 1

NIP. 19741202 200701 1 021

 

 

 

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

Yth. 1. Sdr. Bupati Tulungagung

  1. Sdr. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat

Kabupaten Tulungagung

  1. Sdr. Camat Sendang
  2. Yang bersangkutan.

Pengurus

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (KPM) Ds Kedoyo Masa Bakti 2019-2025

PURWANTO

Ketua (Dsn. Krajan)

UMAR WIBISONO

Sekretaris (Dsn. Gading)

KHOLIFAH

Bendahara (Dsn. Krajan)

ROSICHA DW.

Anggota (Dsn. Kayulawang)

SUTRISMI

Anggota (Dsn. Gading)

AGUS BUDIAWAN

Anggota (Dsn. Krajan)