KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KEPUTUSAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Pengurus Kader Pemberdayaan Masyarakat ( KPM ) Desa Kedoyo untuk masa Bhakti Tahun 2014-2019.
KEDUA : Pengurus Kader Pemberdayaam Masyarakat ( KPM ) dimaksud pada diktum Pertama Keputusan ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Tugas Pokok adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang :
- Perencanaan, pelestarian dan tindaklanjut pembangunan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat;
- Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat melalui swadaya gotong royong untuk melaksanakan pembangunan yang memadukan berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya masyarakat.
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka terpeliharanya kesatuan dan persatuan di Desa Kedoyo.
- Dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi :
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Kedoyo dalam rangka menumbuhkembagkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat.
- Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pembangunan secara patisipatif dan terpadu.
- Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan desa Kedoyo
- Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat, melalui penggalian potensi yang ada dalam masyarakat desa Kedoyo.
KETIGA : Pengurus Kader Pemberdayaan Masyarakat dimaksud pada diktum pertama Keputusan ini mempunyai kewenangan, hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Menfasilitasi usulan perencanaan pembangunan pada forum musyawarah Perencanaan Pembangunan Partisipatf di Desa Kedoyo mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan, pemeliharaan, dan tindak lanjut pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
- Berkewajiban melaksanakan musyawarah, membina kerukunan hidup masyarakat serta menyalurkan aspirasi yang menjadi bidang tugasnya.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : KEDOYO
TANGGAL : 25 OKT. 2014
KEPALA DESA KEDOYO
ttd
S U B U R
Salinan Keputusan sesuai aslinya
SEKRETARIS DESA KEDOYO
S U P A N G A T
Pengatur Muda TK 1
NIP. 19741202 200701 1 021
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Sdr. Bupati Tulungagung
- Sdr. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Tulungagung
- Sdr. Camat Sendang
- Yang bersangkutan.
Pengurus
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (KPM) Ds Kedoyo Masa Bakti 2019-2025
PURWANTO
Ketua (Dsn. Krajan)
UMAR WIBISONO
Sekretaris (Dsn. Gading)
KHOLIFAH
Bendahara (Dsn. Krajan)
ROSICHA DW.
Anggota (Dsn. Kayulawang)
SUTRISMI
Anggota (Dsn. Gading)
AGUS BUDIAWAN
Anggota (Dsn. Krajan)