LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Winarto,S.Pd
KETUA (Dsn. Kayulawang)
Nursalim Suja`i
WAKIL KETUA (Dsn. Gading)
Barno Surahman, S.E
Sekretaris (Dsn. Gading)
Sanuri, S.Pd
Bendahara (Dsn. Gading)
Ahmad Nur Khojin, S.Pd
Seksi Agama (Dsn. Gading)
Sutris
Seksi Pemberdayaan Perempuan (Dsn. Gading)
Kasenu
Seksi Pendidikan dan Informasi (Dsn. Gading)
Kayatun
Seksi Kesejahteraan Masyarakat(Dsn. Krajan)
Ahmad Ansori
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Dsn. Krajan)
Eko Sutrisno
Seksi Generasi Muda,Olah Raga dan Seni Budaya (Dsn. Krajan)
Nurman
Seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup (Dsn. Kayulawang)
Suparti
Seksi Perekonomian Rakyat (Dsn. Kayulawang)
Harti Dwi Astutik
Seksi Kesehatan dan KB(Dsn. Kayulawang)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.