FORUM ANAK DESA
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KEDOYO
KECAMATAN SENDANG KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 12 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN KEPENGURUSAN FORUM ANAK DESA
DESA KEDOYO KECAMATAN SENDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEDOYO
Menimbang : | a. | bahwa Forum Anak Desa merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial; |
b. | bahwa Forum Anak Desa sebagai modal sosial strategi untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial; | |
c | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b , maka dirasa perlu menetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Kedoyo tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Kedoyo; | |
Mengingat : | a. | Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme |
b. | Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | |
c. | Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | |
d. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; | |
e. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des; | |
f. | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015; | |
g. | Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; | |
h. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; | |
i. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. | |
j | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; | |
k | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; | |
l | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; | |
m | Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2006 Nomor 09 Seri D); | |
n | Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor3. Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Lembaran daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 2 Seri E);
|
|
o | Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan (Lembaran daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2017 Nomor 6 Seri E); | |
p | Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 tahun 2017 tentang daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; | |
MEMUTUSKAN |
Menetapkan :
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT : |
Pengukuhan Pengurus Forum Anak Desa Kedoyo Masa Bhakti Tahun 2019 s.d. 2025 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Pengurus Forum Anak Desa, Desa Kedoyo Masa Bhakti 2019 s.d. 2025 dalam pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar/ Pedoman Rumah Tangga Forum Anak Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Kedoyo Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya; Segala biaya yang timbul atas terbitnya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019. |
Ditetapkan di : Kedoyo
Pada Tanggal : 05 Nopember 2019
KEPALA DESA KEDOYO
A N D H I K
Tembusan :
Yth. 1. Bpk Bupati Tulungagung;
- Sdr. Kepala Dinas PMD Kabupaten Tulungagung;
- Sdr. Kepala Dinas Sosial, KB, PP& PA Kabupaten Tulungagung
- Sdr. Camat Sendang
- Sdr. Ketua Karang Taruna Kecamatan Sendang
- Masing masing yang bersangkutan
- Arsip
Pengurus
FORUM ANAK DESA DESA KEDOYO, KECAMATAN SENDANG, KABUPATEN TULUNGAGUNG
Andhik
Pembina (Kepala Desa)
Sanuri,S.Pd
Pendamping
ROLIS STYA FIRMANSYAH
Ketua
SISKA WULANDARI
Sekretaris
ADITYA ERFANSA
Bendahara
YUKE TINARAWATI
Seksi Bidang Pengembangan Mental dan Rohani
JALALUDIN AHMAD FAUZI
Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia
TANIA KHARIROTUZ ZAKIA
Seksi Pengabdian Masyarakat dan Usaha Kesejahteraan Sosial
ZULFA IKA AMORITA AZZAH
Seksi Pengembangan Olah Raga
LUKMA DEA DELIMA
Seksi Seni Budaya
NIKO RACHMAD AZIZAL
Seksi Humas