PENYARINGAN MUTASI PERANGKAT DESA 04-03-2019 dan PELANTIKAN PERANGKAT DESA, SUSUNAN ORGANISASI tata kerja (SOTK) 08-03-2019

SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016. 

Sehingga dengan adanya peraturan yang telah diputuskan oleh Permendagri maka desa kedoyo melakukan PELANTIKAN PERANGKAT DESA, SOTK di BALAI DESA KEDOYO Pada tanggal 8 maret 2019, yang dihadiri oleh PEMERINTAH KECAMATAN Serta Kepolisian kecamatan sendang.

Dari hasil penyaringan mutasi perangkat desa yang di lakukan pada tangga 04 maret 2018 menghasilkan susunan perangkat desa yaitu

SUBUR

Kepala Desa

Periode 2013-2019

Dsn. Kayulawang Desa Kedoyo

SUPANGAT, S.Sos

Sekretaris Desa

Periode 2008-2032

Dsn. Kayulawang Desa Kedoyo

DAMAN

Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum

Periode 2005-2026

Dsn. Krajan Desa Kedoyo

ATIM

Kepala Urusan Perencanaan

Periode 1998-2033

Dsn. Krajan Desa Kedoyo

SUTRIMO

Kepala Urusan Keuangan

Periode 2009-2036

Dsn. Gading Desa Kedoyo

PRAWITO

Kepala Seksi Pemerintahan

Periode 1998-2033

Dsn. Kayulawang Desa Kedoyo

SUWITO

Kepala Seksi Kesejahteraan

Periode 2005-2031

Dsn. Krajan Desa Kedoyo

ANDHIK

Kepala Seksi Pelayanan

Periode 2009-2041

Dsn. Krajan Desa Kedoyo

DAMIS

Kepala Dusun Gading

Periode 2005-2020

Dsn. Gading Desa Kedoyo

PARLI

Kepala Dusun Krajan

Periode 1998-2028

Dsn. Krajan Desa Kedoyo

SABARUDIN

Staf Kepala Dusun Krajan

Periode 1998-2032

Dsn. Krajan Desa Kedoyo

SUYANTO

Kepala Dusun Kayulawang

Periode 1998-2034

Dsn. Kayulawang Desa Kedoyo

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?