SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.
Sehingga dengan adanya peraturan yang telah diputuskan oleh Permendagri maka desa kedoyo melakukan PELANTIKAN PERANGKAT DESA, SOTK di BALAI DESA KEDOYO Pada tanggal 8 maret 2019, yang dihadiri oleh PEMERINTAH KECAMATAN Serta Kepolisian kecamatan sendang.
Dari hasil penyaringan mutasi perangkat desa yang di lakukan pada tangga 04 maret 2018 menghasilkan susunan perangkat desa yaitu
SUBUR
Kepala Desa
Periode 2013-2019
Dsn. Kayulawang Desa Kedoyo
SUPANGAT, S.Sos
Sekretaris Desa
Periode 2008-2032
Dsn. Kayulawang Desa Kedoyo
DAMAN
Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum
Periode 2005-2026
Dsn. Krajan Desa Kedoyo
ATIM
Kepala Urusan Perencanaan
Periode 1998-2033
Dsn. Krajan Desa Kedoyo
SUTRIMO
Kepala Urusan Keuangan
Periode 2009-2036
Dsn. Gading Desa Kedoyo
PRAWITO
Kepala Seksi Pemerintahan
Periode 1998-2033
Dsn. Kayulawang Desa Kedoyo
SUWITO
Kepala Seksi Kesejahteraan
Periode 2005-2031
Dsn. Krajan Desa Kedoyo
ANDHIK
Kepala Seksi Pelayanan
Periode 2009-2041
Dsn. Krajan Desa Kedoyo
DAMIS
Kepala Dusun Gading
Periode 2005-2020
Dsn. Gading Desa Kedoyo
PARLI
Kepala Dusun Krajan
Periode 1998-2028
Dsn. Krajan Desa Kedoyo
SABARUDIN
Staf Kepala Dusun Krajan
Periode 1998-2032
Dsn. Krajan Desa Kedoyo
SUYANTO
Kepala Dusun Kayulawang
Periode 1998-2034
Dsn. Kayulawang Desa Kedoyo