Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.
Nah dalam hal ini Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwasanya Pilkades dilaksanakan dengan serentak yaitu pada tanggal 9 Juli 2014. Dalam hal ini masyarakat harus andil dalam melakukan pesta demokrasi terutama di DESA KEDOYO ini ,saling menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pilkades ini .
Terdapat Tiga calon yang Menjabat sebagai kepala desa yaitu :
Nomer urut 1. SISWOYO yang beralamatkan dukuh baran dusun krajan
Nomer urut 2. ANDIK yang beralamatkan dukuh nglungge dusun kayulawang
Nomer urut 3. SUBUR yang beralamatkan Dukuh caruban dusun kayulawang