MUSRENBANGDESA KEDOYO 2018

LAPORAN PELAKSANAAN MUSHAWARAH

PERENCANAN PEMBANGUNAN DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

 PENDAHULUAN

               Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa untuk menetapkan, prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pemerintah Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dana tau Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.  Musrenbang Desa merupakan bagian dari awal penyusunan APBDesa yang terakomodir di Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di setiap tahunnya dan merupakan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa. dalam rangka merencanakan  terhadap program-program pemerintah desa harus menyelaraskan terhadap visi misi Desa yakni :

RPJM Desa Kedoyo Tahun 2015-2019 memiliki visi “Membangun Masyarakat Cerdas, Berkualitas dan Sejahtera Menuju Kemakmuran Masyarakat yang Adil dan Merata” dan mempunyai misi :

  1. Mewujudkan masyarakat desa dapat mengenyam pendidikan formal maupun informal;
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang semakin baik, sehingga memiliki nilai jual terhadap cipta, rasa dan karsanya;
  3. Mewujudkan kehidupan masyarakat desa semakin baik;
  4. Mewujudkan rasa keadilan masyarakat dalam kerangka pelayanan masyarakat yang lebih baik; dan
  5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa tanpa memandang kepentingan politik, SARA dan antar golongan.

Dalam kerangka amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan kewenangannya dalam bidang pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan dan tak terduga  masyarakat desa dengan berdasarkan Pancasila, Undang-Udnang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Momentum dari lahirnya regulasi kebijakan nasional tersebut merupakan peluang emas bagi desa Kedoyo untuk dapat segera berpartisipasi dalam rangka menyejahterakan masyarakatnya, terlebih lagi dengan sistem perencanaan pembangunan desa yang bersifat partisipatif. Perencanaan pembangunan di desa yang bersifat partisipatif tersebut sudah tapat langkahnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara skala prioritas dan kebutuhannya, yang dalam hal ini akan terjalin keselarasan perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di desa dapat dirassakan langsung oleh masyarakat desa.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud
    1. Sebagai banhan penyusunan RKP Desa dan penjabaran dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan dan strategi pembangunan desa dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, dalam tahun anggaran berikutnya serta dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang yang konsisten antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Kedoyo.
    2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pelaku pembangunan di Desa Kedoyo serta menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan;
    3. Menciptakan sinergisitas pelaksanaan pembangunan desa antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkatan pemerintahan;
    4. Sebagai dasar komitmen bersama antar pelaku kepentingan pembangunan di Desa Kedoyo terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan selama kurun waktu 6 (enam) tahun dalam rangka pencapaian visi dan misi pemerintah desa.

 

 

  1. Tujuan
    1. Tersedianya dokumen musrenbang yang merupakan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa) Desa tahun anggaran berikutnya.
    2. Penyusunan prioritas rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran  berikutnya.
    3. Penyusunan prioritas usulan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten tahun anggaran berikutnya.
    4. Membahas anggota delegasi yang di beritugas membahas pada forum musrenbang d tingkat Kecamatan.
    5. Membahas tim penyusun rencana kerja pemerintah desa dan tim penyusun rncana pembangunan jangka menengah desa.

PELAKSANAAN

  1. Pelaksanaan musyawara perencanaan pembangunan desa dilaksanakan pada:
  2. Hari                     :   Senin
  3. Tanggal :   22 Januari 2018
  4. Waktu :   00  WIB.  s/d 12.00 WIB
  5. Tempat :   Balai Desa Kedoyo
  6. Jumlah peserta pelaksanaan musrenbang sebanyak 63 pesrta dari unsure pemerintah Desa, BPD, LPM, KPM, PKK, Ketua RT-RW, Pengelola Lembaga Pendidikan dan Tokoh Masyarakat sebagaimana daftar hadir terlampir. Susunan pelaksanaan musrenbang Desa sebagai berikut :
  7. Pimpinan rapat :  Sekretaris Desa
  8. Sekretaris/Notulen :  Kaur Perencanaan
  9. Narasumber :  Kepala Desa dan Unsur Kecamatan.
  10. Rekapitulasi usulan kegiatan yang di danai dari Kabupaten Tahun Anggaran selanjutnya (Tabel :1)
  11. Daftar Prioritas usulan kegiatan Desa yang di danai dari APBDesa Tahun Anggaran selanjutnya (Tabel : 2)
  12. Daftar nama anggota delegasi (Tabel : 3)
  13. Daftar nama tim penyusun RKPDesa dan RPJMDesa (Table : 4 dan 5 )
  14. Berita Acara musrenbang Desa (lampiran : 1)
  15. Dokumentasi (lampiran : 2)

 

PENUTUP

Laporan pelaksanaan  Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ini merupakan pelaksanaan yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan merupakan tindak lanjut di  tingkat Dusun/lingkungan yang dilaksanakan perencanaan secara partisipatif. dengan harapan laporan ini digunakan sebagai pedoman penyusunan rencana kerja pemerinrah desa dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi dan keadaan  desa.

 

Kedoyo, 22 Januari 2018

KEPALA DESA KEDOYO

ttd.

S U B U R

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?