PENGURUS LEMBAGA ADAT

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569 tanggal 27 April 2018 di Jakarta.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya (LAD) dalam ketentuan umum Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Sebagaimana Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain atau BPD dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendagri 18 tahun 2018
tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Latar Belakang

Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diterbitkan atas pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  1. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ini berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  1. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Isi Permendagri tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Berikut adalah isi Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, (bukan format asli):

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
  1. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  1. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  1. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 2

Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi:

  1. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
  2. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan
  3. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    BAB II
    LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

    Bagian Kesatu
    Pembentukan dan Penetapan

    Pasal 3

    1. LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
    1. Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
      1. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      2. berkedudukan di Desa setempat;
      3. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
      4. memiliki kepengurusan yang tetap;
      5. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
      6. tidak berafiliasi kepada partai politik.
    1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.

    Bagian Kedua
    Tugas dan Fungsi

    Pasal 4

    1. LKD bertugas:
      1. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
      2. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
      3. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
    1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

    Pasal 5

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi:

    1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    1. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
    1. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
    1. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
    1. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
    1. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
    1. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Bagian Ketiga
    Jenis

    Pasal 6

    1. Jenis LKD paling sedikit meliputi:
      1. Rukun Tetangga;
      2. Rukun Warga;
      3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
      4. Karang Taruna;
      5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
      6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
    1. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
    1. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

    Pasal 7

    1. Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
      1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
      2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
      3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
    1. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
    1. Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
    1. Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
    1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

    Pasal 8

    1. Pengurus LKD terdiri atas:
      1. ketua;
      2. sekretaris;
      3. bendahara; dan
      4. bidang sesuai dengan kebutuhan.
    1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
    1. Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
    1. Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
    1. Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

    BAB III
    LEMBAGA ADAT DESA

    Bagian Kesatu
    Pembentukan

    Pasal 9

    1. LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
    1. Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:
      1. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      2. aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
      3. berkedudukan di Desa setempat;
      4. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
      5. memiliki kepengurusan yang tetap;
      6. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
      7. tidak berafiliasi kepada partai politik.
    1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

    Bagian Kedua
    Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa

    Pasal 10

    1. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
    1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAD berfungsi:
      1. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
      2. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
      3. mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
      4. mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
      5. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
      6. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
      7. mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.

        Bagian Ketiga
        Jenis dan Kepengurusan

        Pasal 11

        1. Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
        1. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.

        BAB IV
        HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

        Pasal 12

        1. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan.
        1. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif.
        1. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

        BAB V
        PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

        Pasal 13

        1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa.
        1. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa pada Kabupaten/ Kota di wilayahnya.
        1. Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di wilayahnya.
        1. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di Desa.

        BAB VI
        KETENTUAN LAIN-LAIN

        Pasal 14

        1. Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
        1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.

        BAB VII
        KETENTUAN PERALIHAN

        Pasal 15

        LKD dan LAD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD dan LAD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

        BAB VIII
        KETENTUAN PENUTUP

        Pasal 16

        Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

        Pasal 17

        Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 9 April 2018
        MENTERI DALAM NEGERI
        REPUBLIK INDONESIA,ttdTJAHJO KUMOLO
        Diundangkan di Jakarta
        pada tanggal 27 April 2018
        DIREKTUR JENDERAL
        PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
        KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,ttdWIDODO EKATJAHJANA

        BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 569

Pengurus

Sari

Dsn. Krajan RT 01 RW 01, Ds. Kedoyo

Kaderi

Dsn. Krajan RT 03 RW 01, Ds. Kedoyo

Tasrip

Dsn. Krajan RT 06 RW 01, Ds. Kedoyo

Miskun

Dsn. Gading RT 01 RW 01, Ds. Kedoyo

Samin

Dsn. Gading RT 02 RW 02, Ds. Kedoyo

Parni

Dsn. Gading RT 01 RW 01, Ds. Kedoyo

Suradi

Dsn. Kayulawang RT 04 RW 02, Ds. Kedoyo

Wari

Dsn. Kayulawang RT 01 RW 02, Ds. Kedoyo

Jaseni

Dsn. Kayulawang RT 01 RW 01, Ds. Kedoyo

Tayis

Dsn. Kayulawang RT 02 RW 01, Ds. Kedoyo