KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Anggota
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:
- Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
- Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
- Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
Karang Taruna mempunyai fungsi:
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengurus
KARANG TARUNA ” KALIMASADA MANDIRI” Desa Kedoyo, Kc.Sendang, Kb.Tulungagung

Andhik
Pelindung (Kepala Desa)

Suyanto
majelis pertimbangan

Parli
Pembina

Suliswanto
Ketua

Totok Setyo Ismanto
Wakil Ketua

Aris Ardianto
Sekretaris

Nalindra Adi Pratama
Bendahara

Muhammad Faisol Amirudin
Bidang Keagamaan

Deni Eko Prawiro
Bidang Kesenian

Chyko Anang Sufyandi
Bidang Kesenian

Agus Budiutomo
Bidang Olah Raga Dan Budaya

Leo Gigih Wahyu Pradana
Bidang Olah Raga Dan Budaya

Susilo
Bidang Olah Raga Dan Budaya

Heri Purwantoro
Bidang Olah Raga Dan Budaya

Purwantoro
Bidang Pendidikan

Yudhi Sunarto
Bidang Usaha Bersama

Doni
Bidang Humas dan Keamanan

Sugeng Riyanto
Bidang Humas dan Keamanan

Totok Tri Pranyoto
Bidang Humas dan Keamanan